Liputan6.com, Lampung – Drama terjadi saat penangkapan Sutrisna, mantan Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Buronan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp553 juta itu akhirnya diringkus tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Sutrisna sempat melakukan perlawanan ketika petugas datang. Sejumlah anggota keluarga juga berusaha menghalangi proses penangkapan. Namun, aparat gabungan yang dibantu pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya sudah berulang kali memanggil Sutrisna untuk diperiksa, namun ia tak pernah hadir.
“Yang bersangkutan dipanggil beberapa kali, termasuk pada 12, 25 Oktober, dan 21 November 2024, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan,” ujar Fuad, Sabtu (4/10/2025).
Upaya paksa sebenarnya juga pernah dilakukan pada Februari 2025. Saat itu, tim penyidik bersama aparat Polres Pesawaran mendatangi rumah Sutrisna. Namun, penangkapan gagal lantaran tersangka bertindak agresif.
“Tersangka ini malah melawan dengan memecahkan kaca rumahnya sendiri sehingga situasi menjadi tidak kondusif. Demi menghindari bentrokan, kami mundur dan kemudian menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Fuad.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370990/original/084049600_1759622705-1000653398.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)