Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dibela sejumlah tokoh antikorupsi dalam gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook.
Sebanyak 12 orang yang terdiri dari mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan jaksa agung mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau
amicus curiae
untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).
Amicus curiae
diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Namun, para pihak yang mengajukan
amicus curiae
hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
”
Amicus curiae
ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil yang merupakan salah satu amici, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Arsil mengatakan, pendapat hukum yang disampaikan para tokoh tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem. Pendapat ini juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.
Ini daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai
amicus curiae
di praperadilan Nadiem Makarim:
Gugatan praperadilan tersebut menyoal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung dinilai tidak sah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem.
Menurut kubu Nadiem, kerugian negara harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tetapi, perhitungan kerugian negara yang harusnya dihitung oleh BPK atau BPKP tersebut tidak ada dalam kasus Nadiem.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari intansi yang berwenang,” ujar Hana.
“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanan nya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” katanya lagi.
Oleh karena itu, ditegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sah dan pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung tersebut.
Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
“Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021,” ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Aturan kedua yang dilanggar Nadiem adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Ajukan Amicus Curiae, Eks Pemimpin KPK hingga Jaksa Agung Beri Pendapat soal Status Tersangka Nadiem Nasional
/data/photo/2025/09/04/68b96975dace9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)