Liputan6.com, Jakarta- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, seorang ayah berinisial MA (38), tega mencabuli anak kandung sendiri hingga hamil.
Pelaku menjadikan anaknya sebagai budak seks selama delapan tahun, sejak korban masih berusia 7 tahun. Kini, putrinya berusia 15 tahun.
Kapolrestabes Makasssar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tindakan asusila dan rudapaksa ini telah berlangsung secara berulang sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
”Untuk ayah kandung ini melakukan tindakan asusila dengan anak kandungnya sendiri. Sampai korban berusia 15 tahun, sudah haid dan ternyata hamil,” kata Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).
Aksi bejat tersangka terjadi karena pelaku sering tidur berduaan dengan korban. Kondisi itu kemudian diperparah lantaran dia telah lama menjadi duda karena cerai dengan istrinya.
”Jadi dia sudah bercerai, awalnya dia berpisah, jadi dia ikut sama bapaknya. Dia tinggal bersama bapaknya,” jelas Arya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370392/original/009374100_1759548868-1001001610.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)