Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba Regional 4 Oktober 2025

Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Oktober 2025

Puluhan Pengedar dan Pecandu Ditangkap, Lebih 1.000 Orang Selamat dari Narkoba
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Puluhan pengedar dan pecandu narkotika ditangkap polisi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Lebih dari 1.000 orang diselamatkan dari peredaran narkoba di Bandar Lampung.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengatakan puluhan tersangka itu ditangkap selama September 2025.
Total tersangka mencapai 32 orang dari 22 kasus, dengan rincian 22 orang berperan sebagai pengedar narkoba dan 10 orang merupakan pencandu.
“Para tersangka ini ditangkap dalam operasi selama September 2025 di beberapa wilayah di Bandar Lampung,” kata Made di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (4/10/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 302,77 gram, ganja 0,79 gram, dan 20 butir pil ekstasi.
Jika ditaksir, barang bukti narkoba itu berhasil menyelamatkan 1.051 orang dan kerugian finansialnya mencapai Rp 309 juta.
Made menambahkan, wilayah dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang, masing-masing tiga kasus.
Kemudian, di wilayah Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras masing-masing dua kasus.
Sisanya, masing-masing satu kasus terjadi di Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.