Tanah Pemda Dijual Seenaknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

Tanah Pemda Dijual Seenaknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

Akibat perbuatan JS, pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp 5.956.786.664,40. Kerugian ini berdasarkan laporan Hasil audit inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada,” katanya.

Ia menambahkan, Kejati NTT di bawah kepemimpinan Zet Tadung Allo, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.