Alexander menyebutkan, permintaan data sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam Permenkominfo itu, disebutkan PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Perlindungan Pengguna
Alexander menekankan, langkah ini bukan semata tindakan administratif, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya anak dan remaja.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh PSE wajib mematuhi hukum nasional dan Komdigi akan terus memperketat pengawasan agar ruang digital di Indonesia tetap aman.
Hingga berita ini di-publish, TikTok belum memberikan tanggapannya saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4633820/original/064895900_1698950601-IMG_20231102_153046.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)