Menurut Radiant, kejahatan pasutri tersebut sangat terorganisasi karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.
Berbeda dengan kasus laboratorium narkoba di Sunny Village Desa Tibubeneng dan laboratorium narkoba di Ungasan, Kabupaten Badung, yang diungkap Mabes Polri beberapa waktu lalu, rumah yang disewa pasutri WNA tersebut tidak dilengkapi dengan laboratorium.
Saat ini, hanya NR yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan istrinya masih diperiksa sebagai saksi.
NR dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.
Sedangkan KV masih diperiksa sebagai saksi di Mapolda Bali. Polisi masih menggali peran KV dalam kasus tersebut.
“Ini kami masih mendalami dulu apakah untuk perannya yang si istri bisa jadikan tersangka. Saat ini kan masih ada waktu untuk bisa melakukan bahwa yang bersangkutan karena kan kita harus ada bukti-bukti petunjuk untuk menyeret bahwa yang bersangkutan juga ada peran di dalam hal penanaman ganja tersebut,” kata Radiant.
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369860/original/028132800_1759481328-1000959872.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)