KontraS melalui surat resminya yang diterima Liputan6.com, mendesak dengan segera dan tegas kepada seluruh lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan HAM dan pengawasan terhadap aparat keamanan, untuk segera:
1. Melakukan pencarian intensif dan menyeluruh terhadap Muhammad Farhan Hamid dan Reno Syachputra Dewo.
2. Membuka akses atas data dan proses investigasi di seluruh lokasi penahanan resmi maupun non-resmi yang berada di bawah kewenangan Polri dan TNI.
3. Menindak secara tegas dan transparan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas praktik penghilangan paksa, baik pelaku langsung maupun atasan dalam rantai komando, sesuai prinsip akuntabilitas hukum dan HAM.
4. Melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM dan LPSK dalam proses investigasi, pencarian, serta perlindungan terhadap korban dan keluarga, guna menjamin independensi dan transparansi.
5. Menjamin keterbukaan informasi secara berkala kepada publik dan keluarga korban, serta memastikan seluruh proses pencarian dan penegakan hukum dilakukan dengan prinsip transparansi dan partisipasi.
6. Memastikan pemulihan hak-hak korban dan keluarga, termasuk hak atas keadilan, kebenaran, dan reparasi menyeluruh sesuai dengan standar HAM internasional.
7. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan prosedur pengamanan aksi massa oleh aparat keamanan, guna mencegah terulangnya penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, dan pelanggaran terhadap kebebasan sipil.
8. Menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap Pembela HAM, pendamping hukum, dan masyarakat sipil, serta menjamin ruang aman bagi mereka yang menjalankan mandat konstitusional dalam memperjuangkan HAM.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368063/original/066099000_1759334436-Untitled.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)