6 Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa Bandung

6
                    
                        Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa
                        Bandung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Dedi Mulyadi: Tak Akan Ada Lagi Program Serupa
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025.
Hal itu ia sampaikan melalui pernyataan video kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
“Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi,” ucap Dedi.
“Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal dan kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” kata Dedi.
Ia menegaskan, bagi warga yang tidak memanfaatkan kesempatan program pemutihan, pajak kendaraan harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” ujar Dedi.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah.
“Bapak dan Ibu bisa lihat bahwa hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan. Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya,” tambahnya.
Penegasan Gubernur Jabar ini sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa program pemutihan yang telah berlangsung sejak 20 Maret 2025 berakhir pada Selasa, 30 September 2025.
“Kami tegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang dan tidak akan diselenggarakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Dengan berakhirnya program ini, maka mulai 1 Oktober 2025, seluruh ketentuan pajak kendaraan bermotor akan kembali berlaku sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis pengumuman yang ditandatangani Kepala Bapenda Jabar, H. Asep Supriatna.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan terus melakukan penelusuran tunggakan pajak dan menegakkan aturan demi optimalisasi pendapatan daerah.
“Seluruh layanan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi moto Ramah, Amanah, Tegas sebagai wujud komitmen dalam pelayanan publik yang profesional,” demikian isi surat tersebut.
Dengan demikian, mulai Oktober 2025, masyarakat Jawa Barat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu melalui berbagai titik layanan ataupun platform digital yang disediakan pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.