Belum Ada Dapur MBG Bersertifikat Higienis di Tangsel Megapolitan 1 Oktober 2025

Belum Ada Dapur MBG Bersertifikat Higienis di Tangsel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Oktober 2025

Belum Ada Dapur MBG Bersertifikat Higienis di Tangsel
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, belum ada satu pun dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang secara resmi mengantongi sertifikat higienis.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Alin Hendalin Mahdaniar mengatakan, sertifikasi higienis memang belum menjadi persyaratan wajib dalam perizinan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
“Belum ada (yang memiliki sertifikat), karena kan itu awalnya tidak di persyaratan,” ujar Alin dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Meski demikian, sejumlah pengelola dapur mulai berkomunikasi dengan Dinkes untuk memproses sertifikasi higenis itu.
Namun, hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang masuk ke Dinkes Tangsel.
“Secara resmi belum ada dapur yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat higienis,” kata dia.
Alin menjelaskan, sertifikasi hanya bisa diterbitkan setelah dapur sudah melalui tahapan pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dimaksud, yakni mulai dari pemenuhan dokumen administrasi, inspeksi lapangan, hingga pemeriksaan laboratorium.
“Yang pertama pastinya persyaratan administrasi harus dipenuhi. Kedua, kita cek kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi di lapangan. Kita pasti turun langsung untuk memverifikasi,” jelas Alin.
Sedangkan untuk pemeriksaan laboratorium mencakup kualits air, kebersihan peralatan dapur, serta standar kebersihan pribadi pekerja.
“Pemeriksaannya menyeluruh sampai ke orangnya. Pokoknya semua, maksudnya standarisasi sebagai penjamu makanan itu harus seperti apa, mulai dari kebersihan dirinya dan lain-lainnya,” jelas dia.
Pemeriksaan laboratorium tersebut nantinya dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang ditunjuk pemerintah daerah.
Terkait waktu, Alin menyebut sertifikat dapat terbit maksimal 14 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Namun, proses seringkali terhambat karena ketidaksiapan pihak dapur saat inspeksi lapangan.
“Biasanya itu lamanya ketika kita turun ada yang kurang harus dilengkapi dan ternyata belum dilengkapi. Setelah dinyatakan lengkap, nah itu ada 14 hari selesai pelayanan publik itu ya harus sudah terbit,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.