Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Direktur Keuangan Tanihub Group berinisial ETPLT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
“Penyidik kembali menetapkan tersangka TPPU atas nama saudara ETPLT,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Iwan mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa ETPLT menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan cara melakukan penarikan tunai dan penerimaan fee secara tunai serta rekanan PT TGI.
Selain itu, empat perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Empat perusahaan rekanan PT TGI, yaitu PT THI, PT TSI, dan PT TFMI.
“Peran korporasi yaitu korupsi a quo dikendalikan oleh personel korporasi, dan keempat korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Iwan.
Saat ini jumlah tersangka korupsi baik perseorangan maupun korporasi sebanyak 10 orang. Sedangkan total tersangka TPPU sebanyak dua orang
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa handphone, buku rekening, atm dan tiga bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek.
Total aset yang disita mencapai Rp.80.000.000.000 miliar yang berupa tanah, kendaraan bermotor, surat berharga dan lain sebagainya.
“Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 60 saksi serta memeriksa ahli dan dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti-bukti tambahan atas perkara tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menetapkan IAS selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) sebagai tersangka bersama Direktur PT MDI berinisial DW dan mantan Direktur PT TaniHub lainnya berinisial ET pada 28 Juli 2025 lalu.
Lalu tiga tersangka lain yakni CEO BRI Venture, berinisial NW, Vice President of Investment BRI Ventures, berinisial WG, dan Vice President of Investment MDI Ventures 2021, berinisial AAH.
Dalam perkara ini, peran DW selaku Direktur PT MDI menyetujui investasi. Sedangkan peran IAS dan ET adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam mencairkan dana investasi PT MDI Venture sebesar 25 juta Dolar Amerika Serikat. Dana investasi ini sudah dikelola sejak 2019 hingga 2023.
Sementara NW berperan sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tahihub sebesar USD 5.000.000.
Sedangkan WG berperan sebagai Tim Investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture.
Peran AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan anasisis atas rencana investasi PT MDI kepada Tanihub Group.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Direktur Keuangan TaniHub Jadi Tersangka TPPU Dana Investasi Megapolitan 30 September 2025
/data/photo/2025/07/30/6889fffbba855.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)