Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk Megapolitan 30 September 2025

Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 September 2025

Kejari Jakbar Awasi Pembangunan Pemekaran Dua Kelurahan Baru di Kapuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memastikan akan mengawal proses pembangunan tiga kelurahan baru hasil pemekaran dari Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, akan mendukung keputusan dari Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung yang berencana menambah tiga wilayah baru, yakni Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.
“Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga,” ujar Prabowo saat ditemui di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat, Selasa (30/9/2025).
Menurut dia, Kejari akan mengawal penggunaan anggaran yang dikeluarkan Pemprov Jakarta agar pembangunan kantor dan sarana pelayanan publik di dua kelurahan baru berjalan sesuai aturan.
“Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan,” kata Prabowo.
Ia menjelaskan, pengawalan itu dilakukan dalam bentuk deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2025 tentang pemekaran Kelurahan Kapuk pada 23 September 2025.
Dengan keputusan ini, Kapuk kini terbagi menjadi tiga kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur.
“Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan,” ujar Pramono di Kantor Lurah Kapuk, Selasa (30/9/2025).
Pramono menyebut, pemekaran dilakukan karena jumlah penduduk Kapuk mencapai 174 ribu jiwa, lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta. Aspirasi ini juga sudah muncul sejak tahun 1990.
“Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi Saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak tahun 1990 lebih, tidak selesai-selesai,” kata dia.
Meski demikian, Pemprov Jakarta masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi sebelum membangun kantor kelurahan baru dan mengoperasikan layanan publik.
“Nanti setelah terbit kode wilayahnya, secara resmi kedua kelurahan tersebut akan diresmikan, dibangun, dan mudah-mudahan saya mendapatkan kesempatan untuk meresmikan,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.