Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin Regional 29 September 2025

Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 September 2025

Guru Swasta Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Disdik Kalteng Prihatin
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Nasib guru swasta di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan setelah ratusan guru honorer mengadu ke Komisi III DPRD Kalteng.
Mereka mengeluhkan tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah puluhan tahun mengabdi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan keprihatinannya.
“Kalau boleh mengadukan, saya juga ingin mengadukan hal ini. Karena pada dasarnya semua guru punya hak yang sama, mau dari negeri ataupun swasta. Apalagi yang di swasta, banyak yang sudah puluhan tahun mengabdi. Seharusnya ada perhatian khusus terhadap mereka,” kata Reza, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, keterbatasan regulasi menjadi penyebab utama guru swasta tak bisa serta-merta masuk dalam skema seleksi PPPK.
“Ini memang kebijakan di luar kewenangan Dinas Pendidikan. Tapi kami tetap berupaya, yang terpenting, data guru kita harus rapi. Kalau nanti kebijakan itu turun ke daerah, kita sudah siap. Jangan sampai kebijakan datang, tapi kita tidak siap,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengirim pejabat bidang ketenagaan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk konsultasi.
“Karena pengabdian guru swasta luar biasa juga. Jangan lagi kita membeda-bedakan negeri dan swasta. Kita ini sudah NKRI, dan para guru swasta pun tetap memberikan pelayanan pendidikan yang sangat berarti bagi masyarakat Kalteng,” tutur Reza.
Sebelumnya, Guru Tidak Tetap (GTT) sekolah swasta di Kalteng menyampaikan tuntutan ke DPRD lantaran tidak bisa ikut tes PPPK 2024.
Jeli Sri Pahlawanti, GTT dari SMK Al Islah Palangka Raya, mengatakan mereka menuntut keadilan.
“Sampai sekarang kami menunggu kejelasan dari pemerintah, sampai sekarang belum ada, sedangkan nama kami sudah ada di database pusat,” ucapnya.
Ia merasa ada diskriminasi terhadap guru swasta.
“Kami hanya bisa menonton. Tes PPPK ini kan untuk guru-guru yang sudah tidak bisa ikut tes CPNS, usia di atas 35 tahun. Tapi kenyataannya, kami yang sudah mengabdi puluhan tahun dan memiliki sertifikasi pendidik, tidak bisa mengikuti tes tersebut,” imbuh Jeli.
Menurutnya, Komisi III DPRD Kalteng sudah menerima aspirasi mereka dan berjanji akan menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Disdik.
“Kami kecewa karena ada perbedaan itu. Sedangkan di sekolah negeri, guru-guru yang baru mengajar dua tahun saja, tetapi bisa mengikuti tes PPPK,” katanya.
Guru swasta berharap Gubernur Kalteng dapat memberikan kuota khusus bagi mereka agar bisa diangkat sebagai PPPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.