Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

Peredaran Narkoba via Online di Garut Dibongkar Polisi: Dua Pelaku Diciduk, 18 Gram Sabu Disita

Liputan6.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka berinisial EM (45) dan JY (43), yang merupakan warga Garut.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Garut. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 18,88 gram.

“Polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Ia menyampaikan modus pelaku dalam menjalankan aksi peredarannya dengan cara memanfaatkan jaringan medsos seperti Instragram, selanjutnya paket sabu dikemas rapi dan disembunyikan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan untuk diedarkan kembali.

Pengakuan dua pelaku itu, kata dia, barang sabu didapat dari salah seorang inisial PS sebagai pemasok yang dikenal melalui medsos Instagram, dan saat ini pemasoknya masih dalam pengejaran.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial PS yang dikenal melalui media sosial Instagram,” katanya.