Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal Regional 28 September 2025

Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 September 2025

Sengketa Hasil Pilkada Ulang Bangka, KPU Harap MK Putuskan Dismissal
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dismissal atau tidak melanjutkan sengketa hasil pilkada ulang Kabupaten Bangka 2025.
Ketua KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan bahwa tahapan pilkada ulang yang telah dijalankan KPU telah sesuai prosedur.
“Kami tentu bertahan bahwa tahapan yang kami jalankan sudah sesuai prosedur, jadi kami berharap semua gugatan diputus dismissal,” kata Husin saat dihubungi
Kompas.com
, Sabtu (27/9/2025).
Husin menyampaikan bahwa pemberian keterangan dari penyelenggara pemilu telah disampaikan saat sidang 23 September 2025.
Selanjutnya, termohon maupun pemohon menanti putusan sela MK yang dijadwalkan 29 September 2025.
“Tentunya ada dua kemungkinan, dismissal atau lanjut sidang pembuktian atas tiga gugatan yang masuk,” ujar Husin.
Selain tahapan yang dinilai sudah sesuai prosedur, materi gugatan, ujar Husin, ada yang tidak jelas, bahkan tidak lagi mengarah pada pemungutan suara ulang sebagaimana kewenangan MK.
“Ada gugatan yang meminta paslon satu dan lima didiskualifikasi, kemudian meminta agar mereka dijadikan pemenang. Menurut kami, ini gugatannya kurang jelas,” ujar dia. 
“Ini menjadi perhatian kami, bersama
lawyer
dari KPU ini disampaikan,” ucap dia.
Husin juga menegaskan bahwa KPU menghormati apa pun putusan sidang MK.
Untuk itu, KPU bersiap dengan bahan keterangan lanjutan, termasuk menghadirkan saksi jika sidang berlanjut pada 1 Oktober 2025.
“Bagaimana pun kami menjalankan keputusan MK,” ucap Husin.
Hasil pilkada ulang Bangka digugat ke MK oleh tiga dari lima pasangan calon.
Materi gugatan antara lain meminta pilkada kembali diulang, diskualifikasi paslon satu dan lima, dan permasalahan keabsahan ijazah salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, KPU telah menggelar pleno rekapitulasi yang menetapkan paslon satu, Fery Insani-Syahbudin sebagai peraih suara terbanyak, disusul paslon nomor urut lima, Rato Rusdiyanto-Ramadian sebagai peraih suara terbanyak kedua.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.