Pemkot Tangerang Panggil Lurah Cipadu dan Camat Larangan Buntut Pemecatan 9 Ketua RT Megapolitan 26 September 2025

Pemkot Tangerang Panggil Lurah Cipadu dan Camat Larangan Buntut Pemecatan 9 Ketua RT
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 September 2025

Pemkot Tangerang Panggil Lurah Cipadu dan Camat Larangan Buntut Pemecatan 9 Ketua RT
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memanggil Lurah Cipadu dan Camat Larangan usai polemik pemecatan sembilan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Mu’alim, mengatakan lurah dan camat sudah dimintai keterangan terkait polemik tersebut.
“Lurah dan camat sudah dipanggil, sudah dimintai keterangan. Terkait pemberhentian ketua RT bisa jadi nanti akan dievaluasi,” ujar Mu’alim saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).
Begitupula dengan Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang disebut telah menurunkan tim khusus untuk mencari tahu penyebab sembilan RT di Cipadu dipecat.
“Pak wali sudah terjunkan tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Mu’alim.
Adapun tim tersebut terdiri dari Asisten Daerah (Asda) I, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Sebelumnya, sebanyak sembilan ketua RT di RW 001 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat oleh pihak Kelurahan Cipadu, Kamis (18/9/2025).
Sembilan RT tersebut mencakup RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10.
Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor: 148/KEP-121 Tapem/2025 tentang Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Namun, pemecatan tersebut menimbulkan protes warga.
Sebab, pemecatan diduga dilakukan sepihak dan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.
“Saya mengetahui pada 18 September 2025 di grup WhatsApp RT, bahwa ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga,” ujar salah satu warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45), kepada
Kompas.com
, Kamis (25/9/2025).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sembilan ketua RT itu dipecat lantaran ditemukan adanya Pelanggaran Pasal 21 Poin 1 Huruf e Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, yang berbunyi “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat”.
Menurut warga, alasan tersebut tidak mendasar, lantaran Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak menjelaskan secara perinci norma apa yang dimaksud dan sudah dilanggar oleh para ketua RT itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.