Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dana Rp 204 miliar berpindah dari rekening
dormant
sebuah bank dalam waktu 17 menit.
Semua terjadi tanpa kehadiran fisik nasabah, dalam modus yang direncanakan matang oleh jaringan sindikat pembobol bank.
Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025, dan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juli 2025.
“Hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Modus operandi sindikat terstruktur. Mereka menamakan diri “Satgas Perampasan Aset” dan sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BNI di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening
dormant
.
“Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” terang Helfi.
Ancaman serius juga diberikan. Kepala cabang dipaksa menyerahkan user ID aplikasi
Core Banking System teller
dan dirinya sendiri.
Keselamatan keluarga kepala cabang menjadi taruhan jika tidak menuruti permintaan sindikat.
Eksekusi dilakukan pada akhir Juni 2025, Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional bank.
“Para eksekutor, termasuk mantan
teller
bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi
Core Banking System
. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” kata Helfi.
Penyidikan Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda: internal bank, eksekutor, dan pencucian uang.
Dari internal bank, ada AP (50), kepala cabang pembantu, dan GRH (43), consumer relations manager penghubung antara sindikat dan kepala cabang.
Kelompok eksekutor dipimpin C (41), yang mengaku Satgas Perampasan Aset.
DR (44), konsultan hukum, melindungi kelompok ini; NAT (36), mantan pegawai bank, memindahkan dana; R (51), mediator; dan TT (38), fasilitator keuangan ilegal.
Kelompok pencucian uang melibatkan DH (39) dan IS (60), yang menyiapkan rekening penampungan dan memindahkan dana hasil kejahatan.
“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening
dormant
,” kata Helfi.
Kedua tersangka, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), juga terlibat penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Polisi berhasil menyita barang bukti, termasuk uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit ponsel, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu notebook.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
Para pelaku dijerat berbagai pasal: tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar; pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta; pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar; serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
1 Sindikat Pembobol Rekening Dormant: Pindahkan Rp 204 Miliar dalam 17 Menit Nasional
/data/photo/2025/09/25/68d4dc289acc4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)