17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

Polisi menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing menggunakan pasal 406, 213, 187, 170 dan 160 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 2 tahun 6 bulan sampai 15 tahun penjara.

“Kami menyediakan tim hukum probono untuk mendampingi para tersangka,” tutur Oskar.

Sedangkan seorang lagi tersangka pembawa bom molotov pada 1 September 2025. Pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus bom molotov ini, mengejar orang yang menggerakkan pemuda itu,” kata Oskar.

Data kepolisian, aksi rusuh pada akhir Agustus itu menyebabkan Mapolresta Malang Kota rusak. Selain itu, 6 pos polisi terbakar, 16 pos polisi rusak dan sebuah bus polisi rusak. Sebuah motor milik seorang warga yang terparkir turut dibakar massa.