Jakarta (ANTARA) – Komisi Informasi DKI Jakarta memperpanjang tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik Tahun 2025 hingga Jumat (3/10).
Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI DKI Jakarta, Ferid Nugroho di Jakarta, Rabu, mengatakan dalam mengisi SAQ itu tidak sekadar menceklis, tetapi harus dilengkapi data dukung sebagai bukti bahwa badan publik telah menjalankan kewajiban standar layanan informasi publik.
“Pengisian SAQ tidak bisa dipandang sekadar formalitas, setiap jawaban harus disertai data dukung yang valid agar benar-benar mencerminkan kualitas layanan informasi di badan publik,” katanya.
Menurut dia, perpanjangan waktu diberikan agar badan publik dapat lebih mengoptimalkan pengisian SAQ.
Disebutkannya, dari total 777 badan publik yang ditargetkan mengikuti E-Monev, masih ada yang belum menuntaskan pengisian termasuk beberapa badan publik yang baru pertama kali berpartisipasi tahun ini.
Ferid menilai E-Monev merupakan penilaian mandiri dengan instrumen enam indikator utama yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen, serta digitalisasi.
Dirinya juga mendorong badan publik memanfaatkan tambahan waktu ini untuk memperbaiki kekurangan tahun sebelumnya.
“Rekomendasi dari KI DKI Jakarta harus dioptimalkan sebagai langkah perbaikan agar pelayanan informasi publik semakin berkualitas dan informatif,” katanya.
Hingga saat ini, sekitar 81 persen badan publik sudah melakukan registrasi dan sisanya masih dalam proses pengisian. Sementara 146 badan publik lainnya belum melakukan registrasi. Setelah tahapan pengisian SAQ selesai, E-Monev akan dilanjutkan ke tahap verifikasi.
Ferid menekankan kelengkapan data dukung yang akurat dan mudah diakses akan menjadi faktor penting dalam penilaian.
Dirinya juga mengimbau badan publik untuk proaktif dan responsif berkonsultasi apabila mengalami kendala teknis.”KI DKI Jakarta telah menugaskan tenaga ahli sebagai PIC sesuai kategori masing-masing badan publik,” ujarnya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
