Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak Surabaya 25 September 2025

Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 September 2025

Anggota Keluarga Pondok PETA Tulungagung Jadi Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Dam Kalibentak
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) atau yang biasa disapa Gus Adib (37) menjadi tersangka ke-7 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2023.
Adib diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan bahwa penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan AMZ sebagai tersangka ke-7 proyek pengadaan Dam Kalibentak pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
“Penetapan AMZ sebagai tersangka telah dilakukan pada Senin (22 September 2025) dan hari ini dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Diyan kepada awak media, Kamis (25/9/2025) petang.
Adib merupakan anggota keluarga pengasuh sebuah pondok pesantren yang sangat berpengaruh, yakni Pondok Pesulukan Thoriqot Agung (PETA) yang terletak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Adib menjadi salah satu anggota TP2ID yang bertugas membantu kerja Rini Syarifah sebagai Bupati Blitar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pratama mengatakan bahwa AMZ, dalam kapasitasnya sebagai anggota TP2ID, berperan mengondisikan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar.
Selain itu, lanjut Willy, Adib berperan memperkaya kakak kandung Rini Syarifah, yakni Muhammad Muchlison alias Gus Ison, yang telah lebih dulu menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Dam Kalibentak yang terletak di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, dengan alokasi anggaran sekitar Rp 4,9 miliar, menyita perhatian publik setelah Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025 lalu.
Gus Ison menjadi tersangka ke-5 dan diduga menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek tersebut.
Selain itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar memeriksa Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, sebanyak dua kali.
Sebelum Gus Ison menjadi tersangka, penyidik telah menetapkan 4 tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santoso, pada 23 April 2025, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Hari Budiono alias Budi Susu, pada 23 April 2025.
Pada Senin (18 September 2025) lalu, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono, sebagai tersangka ke-6 dalam perkara tersebut.
Willy menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.