Korban Penipuan Kerja, Jenazah Pekerja Migran di Kamboja Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Korban Penipuan Kerja, Jenazah Pekerja Migran di Kamboja Tak Bisa Pulang ke Tanah Air

Didampingi kepala desa setempat, keluarga Deni kemudian mengadukan kasus ini ke SBMI Sukabumi. SBMI segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta instansi terkait.

“Kami menuntut agar negara hadir, karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 jelas mengamanatkan perlindungan penuh bagi Pekerja Migran Indonesia, baik resmi maupun tidak,” jelasnya.

Keluarga hanya memiliki satu permintaan sederhana agar Deni bisa dimakamkan di tanah kelahirannya, di Sukabumi. 

“Kami tidak ingin Deni terlunta-lunta di negeri orang. Harapan kami, pemerintah membantu agar jenazah segera dipulangkan tanpa membebani biaya sebesar itu,” tutur Jejen menyampaikan pinta keluarga Deni.

Jejen menambahkan, pihaknya sudah bersurat kepada Bupati Sukabumi dan Gubernur Jawa Barat untuk meminta bantuan biaya.