Liputan6.com, Jakarta – Ratusan petani dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) menuntut penertiban Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta dan BUMN.
Mereka memprotes lahan yang HGU telah kedaluwarsa, namun masih dikuasai pihak tertentu, menimbulkan konflik berkepanjangan dengan petani penggarap.
Koordinator Aksi, Rozak Daud mengungkapkan, banyak HGU di Kabupaten Sukabumi yang telah berakhir masa berlakunya, bahkan ada yang sudah mencapai 10, 29, hingga 30 tahun.
“Tuntutan kami hari ini adalah bagaimana BPN mau menertibkan itu, baik HGU swasta maupun milik BUMN. Rata-rata HGU milik BUMN sudah berakhir sejak 2013, dan lokasi-lokasi itu kini telah menjadi sumber kehidupan bagi petani di wilayah masing-masing,” ujar Rozak Daud, Rabu (24/9/2025).
Dia menjelaskan, objek tanah eks-HGU ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani secara turun-temurun. Namun, kata Rozak, belakangan mulai muncul konflik, yang menurutnya dipicu oleh pembiaran dari pihak BPN.
Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Lengkong, dimana HGU sebuah perusahaan berakhir pada 2011. Namun, belakangan muncul pengusaha yang mengklaim telah mengalihkan status, meskipun secara hukum HGU tersebut sudah putus hubungan.
“Praktik-praktik seperti itu hari ini dibiarkan oleh BPN yang menjadi lembaga negara sebagai pencatat pertanahan,” papar Rozak.
Akibatnya, petani yang selama ini sudah menguasai dan memanfaatkan tanah dengan mengikuti prosedur, kini mulai terancam terusir.
Kabar aksi demo di depan Gedung DPR/MPR RI hari ini menyedot perhatian publik. Senin pagi, sejumlah peserta terlihat membawa simbol bendera bajak laut dari anime One Piece.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360790/original/070346200_1758758751-115245.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)