Blak-blakan Ketua RW di Jakbar: Kerancuan Dana Insentif Buat Pengurus Bikin LPJ Fiktif Megapolitan 24 September 2025

Blak-blakan Ketua RW di Jakbar: Kerancuan Dana Insentif Buat Pengurus Bikin LPJ Fiktif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

Blak-blakan Ketua RW di Jakbar: Kerancuan Dana Insentif Buat Pengurus Bikin LPJ Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketidakjelasan peruntukan dana yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kepada pengurus RT dan RW menimbulkan persoalan serius.
Bukannya meringankan kerja, dana tersebut justru membuat sebagian pengurus terjebak dalam dilema, hingga memicu praktik pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Iis Wahyudi, Ketua RW 05 Kelurahan Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, mengungkap praktik itu kerap terjadi di wilayahnya. Menurut dia, hal ini bermula dari ketidakjelasan nomenklatur dana yang digelontorkan Pemprov.
“Dalam kampanye dan pernyataan publik, Gubernur Pramono Anung menggunakan kata ‘insentif’ yang kesannya seperti imbalan kerja RT dan RW. Nah, padahal kan enggak, itu sebenarnya uang operasional disebutnya,” kata Iis kepada
Kompas.com
, Selasa (23/9/2025).
“Ini yang harus diluruskan. Jadi harus ada laporan yang diberikan tiap bulannya dari RT RW setempat. Ini yang harus diluruskan di masyarakat,” kata dia lagi.
Kerancuan istilah itu, kata Iis, menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Ada pengurus yang menganggap dana digunakan untuk program operasional, tetapi ada juga yang membagi-bagikan dana tersebut sebagai “uang lelah” bagi jajaran RT/RW.
“Kalau di sini, secara praktiknya dipakai untuk bagi-bagi antara RT dan jajarannyalah, kan punya sekretaris, apa segala macem, uang lelahlah begitu,” ujarnya.
Namun, penggunaan dana sebagai uang lelah membuat para pengurus harus tetap membuat laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, laporan yang disusun kerap tidak sesuai kenyataan.
“Saya
fair-fair
-an saja ya, enggak perlu ditutup-tutupi, akhirnya laporan yang dibuatnya jadi palsu. Karena memang Pemda (Pemerintah Daerah) juga ‘
ngajarinnya
’ begitu,” terang Iis.
Ia menambahkan, praktik itu menjadi beban moral tersendiri.
“Di sisi lain itu kan jadi menambah dosa kami juga, gitu. Apalagi naik, ini kita
nyetting
-nya jadi makin banyak kan,” keluhnya.
“Gimana mau berkah Jakarta ini, kan, kalau misalnya pemimpin di tingkat RT saja akhirnya sudah harus
nyetting
laporan buat dapat insentif kan,” lanjutnya.
Iis berharap Pemprov segera mempertegas status dana tersebut. Menurut dia, nomenklatur sebaiknya diubah dari “dana operasional” menjadi “insentif” bagi pengurus RT dan RW.
“Saya sih harapannya pengen biar diganti saja, jangan operasional bahasanya, tapi langsung insentif saja,” tegasnya.
Jika ditetapkan sebagai insentif, kata Iis, dana itu dapat dianggap sebagai hak pribadi pengurus RT/RW atas jerih payah melayani warga. Dengan begitu, mereka tidak perlu membuat laporan fiktif.
“Kalau insentif kan enggak (perlu LPJ), bebas mau dipakai buat apa saja. Karena anggapannya itu uang lelahlah begitu. Coba, kalau warga ada apa-apa, pasti kan yang dicari mana RT-nya, mana RW-nya,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memastikan insentif bagi pengurus RT akan naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan RW naik menjadi Rp 3 juta per bulan mulai Oktober 2025.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan, kenaikan itu dilakukan secara bertahap, bukan langsung dua kali lipat seperti janji kampanye Pilkada 2024.
“Artinya itu sudah masuk dalam APBD-P, mudah-mudahan dalam bulan Oktober sudah ada distribusi,” ujar Rano, Sabtu (20/9/2025).
Dalam Pilgub 2024, Gubernur Pramono Anung dan Rano Karno berjanji menggandakan insentif RT dan RW. Di Jakarta, tercatat 30.894 pengurus RT dan 2.741 RW.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat pengurus RT dan RW dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, mulai dari pendataan warga, pengelolaan lingkungan, hingga menjadi garda terdepan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.