10 Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana Nasional

10
                    
                        Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana
                        Nasional

Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai “rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menyebutkan, berdasarkan pengalaman yang ada, rencana pemerintah yang terdapat dalam perpres tersebut tidak otomatis bakal dilaksanakan.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” imbuh dia.
Qodari pun mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah menjelaskan bahwa belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN.
Ia menyebutkan, gaji ASN pun baru saja dinaikkan pada tahun 2024.
“Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji,” ucap Qodari.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan untuk para ASN, termasuk tunjangan hari raya (THR).
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8 persen saja lah, nanti orang bilang moderat 8 itu rendah lagi ya. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP,” kata Qodari.
“Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhanlah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Perpres 79/2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN 2025 untuk kelompok prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran perpres tersebut, dikutip dari
Kompas.com
, Sabtu (20/9/2025).
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari program prioritas yang masuk dalam dokumen pemutakhiran RKP 2025.
Perpres untuk memutakhirkan RKP 2025 hanya bersifat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.
Implementasi masih membutuhkan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce memberikan klarifikasi terkait kenaikan gaji yang termasuk di dalam RKP 2025.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Averrouce, dilansir dari
Kompas.com
, Jumat (19/9/2025).
Kemenpan-RB menekankan pentingnya membedakan dokumen perencanaan dengan regulasi teknis.
Artinya, meski tercantum di perpres, implementasi kenaikan gaji ASN tetap menunggu proses lanjutan.
Selain menjembatani persepsi publik, Kemenpan-RB juga memastikan ASN, TNI, dan Polri tetap fokus pada program prioritas nasional.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi,” ucap Averrouce.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.