Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu

Penampakan Uang Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Batubara di Bengkulu

Liputan6.com, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu memamerkan uang tunai sebesar Rp103.364.602.345. Uang tersebut merupakan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tambang Bengkulu yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining.

Kasus ini sendiri merugikan negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp500 miliar dan tercatat sebagai kasus korupsi sektor pertambangan terbesar di Bengkulu.

Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai rekening bank dan juga dalam bentuk uang tunai yang disita langsung dari tangan pihak-pihak terkait.

“Uang ini adalah uang yang kita sita dari tindak pidana dugaan korupsi di sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining. Berupa tiga mata uang yaitu rupiah, dollar Amerika dan yen,” ungkap Andri, Selasa (23/9/2025).

Uang senilai lebih dari Rp103 miliar yang berhasil disita berasal dari berbagai sumber, di antaranya Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.

Sebanyak Rp 44,14 miliar dan USD 10.741,27 dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan 4 perusahaan PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras dan PT Tunas Bara Jaya

Selanjutnya, Rp19,11 miliar, USD 408.988, dan JPY 43.200.000 dari 10 rekening lainnya yang juga atas nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan perusahaan terkait. Serta Rp180 juta tunai dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Provinsi Bengkulu. Terakhir uang disita sebesar Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri dari tersangka utama Andy Putra.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita tidak hanya berasal dari perkara pokok yaitu korupsi saja.

Akan tetapi juga dari tindak pidana lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan.

“Penyitaan ini bagian dari empat perkara, bukan hanya dari kasus korupsinya saja. Termasuk TPPU, suap, dan upaya menghalangi penyidikan,” kata Danang.

Selain menyita uang sebelumnya Kejati Bengkulu juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga puluhan alat berat.