21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang, 6 masih Anak-anak

21 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi di Malang, 6 masih Anak-anak

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan 21 orang tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur dalam kasus perusakan pos polisi dan Polsek Pakisaji, Malang, Jawa Timur. Motif perusakan tersebut dipicu provokasi di media sosial.

Peristiwa perusakan kantor polisi itu terjadi pada Sabtu, (30/08/2025) malam sampai Minggu (31/08/2025) dini hari. Para pelaku datang mengendari motor, kemudian melempari Polsek Pakisaji dan dua pos polisi di Kebonagung, Pakisaji.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo mengatakan 13 orang ditangkap terlebih dulu usai peristiwa perusakan pos polisi tersebut. Sedangkan lima orang lainnya menyusul ditangkap pada pertengahan September ini.

“Ada yang ditangkap di lokasi kejadian, sebagian lagi ditangkap hasil penyelidikan dan pengembangan perkara,” kata Danang, Senin (22/09/2025).

Menurutnya, motif para tersangka merusak pos polisi dan Polsek Pakisaji karena terprovokasi lewat media sosial. Situasi pada akhir Agustus saat itu sedang terjadi aksi besar-besaran dan banyak yang berujung rusuh.

Para pelaku ketika itu bergerak dengan cara konvoi menggunakan motor. Mereka lalu melemparkan batu, merobohkan tenda sampai memecah kaca pos polisi. Jarak antara Polsek Pakisaji dan Pos Polisi Kebonagung sendiri tak terlampau jauh.

“Tindakan merusak fasilitas Polri itu jelas kriminal dan tidak bisa ditoleransi,” ucap Danang.

Tiap tersangka punya peran berbeda, ada yang menyebar provokasi melalui WhatsApp grup, melempar batu sampai perusakan fasilitas. Polisi menyita barang bukti berupa motor, ponsel, hingga batu yang digunakan untuk menyerang.

Mereka bakal dijerat pasal berlapis, salah satu di antaranya menggunakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang maupun orang, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku termasuk untuk tersangka anak,” ujar Danang.

Kapolres Malang mempersilakan siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi. Tapi petugas akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat dan menganggu kondusifitas.