Berseteru Soal Mutasi ASN, Wabup Bakal Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana berseteru terkait mutasi 61 ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Bahkan Wabup berencana melaporkan Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemicunya, diduga karena ketidaksepakatan perihal mutasi dan rotasi 61 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang dilantik pada Rabu (17/9/2025) lalu.
Menurut Mimik, mulanya sebelumnya disepakati bahwa rotasi dan mutasi hanya diisi oleh 31 ASN untuk ditugaskan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), namun dalam pelaksanaannya sebanyak 61 ASN.
Ia menilai, keputusan tersebut tanpa adanya pemberitahuan dari pihaknya sebagai pengarah Tim Penilai Kerja (TPK).
“Memang sudah dibentuk TPK dan saya pengarah. Pembentukan TPK bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan ada 31 jabatan dan 79 kandidat yang diajukan,” kata Mimik, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, ia mengaku telah mengirim surat kepada Subandi pada Selasa (16/9/2025) sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi nama-nama kandidat.
“Selama TPK bekerja tidak pernah membahas tentang penilaian kinerja para kandidat. Namun hanya menunjukkan nama-nama yang diusulkan oleh tim. Makanya saya bikin surat tanggal 16,” terangnya.
Oleh sebab itu, Mimik menilai bahwa mekanisme ini tidak objektif karena terdapat ASN dengan kinerja baik justru tidak dilantik atau dipindah.
Mutasi tersebut disebut melanggar PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit dan PP Nomor 20 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sehingga, Mimik menegaskan akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Merespon hal tersebut, Subandi mengaku tidak masalah dan mempersilahkan wakilnya melapor ke Kemendagri.
“Tidak apa-apa, silahkan,” kata Subandi kepada awak media, Senin (22/9/2025).
Subandi menegaskan bahwa mutasi dan rotasi hingga pelantikan ASN telah sesuai dengan prosedur yang berlaku
“Kita mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, sistem IMUD, ada sistem manajemen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subandi mengatakan bahwa proses mutasi hingga pelantikan telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dianggap sah.
“Terkait itu kurang puas atau tidak, monggo silahkan semua sudah kita lakukan TPK. TPK dan PPK sudah berjalan dan dari BKN sudah dinyatakan terkait pelantikan ini sudah diizinkan,” bebernya.
Ia mengaku terbuka dengan adanya perbedaan pendapat dengan wakilnya.
Namun dia menegaskan tidak melakukan jual beli jabatan.
“Berarti kan kita sudah bisa pelantikan. Terkait ini ada mau disampaikan bu Wabup kurang ini itu, tidak apa-apa kita sebagai pimpinan pemerintah daerah menerima dan terbuka. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Berseteru Soal Mutasi ASN, Wabup Bakal Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri Surabaya 22 September 2025
/data/photo/2025/09/22/68d113c7ed528.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)