Meski begitu, Didik tidak membantah bahwa pihak kepolisian telah membebaskan para pelaku penipuan online. Namun mekanisme pembebasan itu dilakukan dengan cara keadilan restoratif atau Restorative Justice.
“Disampaikan bahwa Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice (RJ) atas kemauan dari korban. Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan,” jelasnya.
Lebih jauh, Didik menuturkan bahwa kejadian itu bermula setelah Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tiga pelaku penipuan online di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat (25/7/2025) lalu. Ketiganya adalah TS, YD alias H dan FDA.
Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut didik penyidik bahkan telah melimpahkan berkas perkara ketiga pelaku kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025,” ungkapnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4146670/original/007427400_1662351915-shutterstock_Herwin_Bahar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)