Terungkap Sindikat Jual Bayi di Medan, 8 Tersangka Ditangkap
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com –
Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Medan.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat tersebut.
“Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Sabtu (20/9/2025).
“Ada tujuh orang wanita, inisial BDS, SRR, AD, SS, MS, PT, dan MM. Serta satu pria, inisial JES,” ujar dia menambahkan.
Siti menyampaikan, para pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Korban merupakan bayi usia 3 hari. Saat ini penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan,” ucap Siti.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi di kosan, Gang Juhar, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Surno, selaku warga yang tinggal tak jauh dari kosan tersebut, mengatakan bahwa sejumlah personel polisi datang ke lokasi pada Rabu (17/9/2025) siang.
“Polisinya berbaju preman datang terus dibawa ada bayi dan beberapa orang,” kata Surno saat ditanyai di lokasi pada Jumat (19/9/2025).
“Saya tidak terlalu lihat jelas berapa orang dibawa. Pastinya ada satu bayi. Terus ada juga perlengkapan bayi, kayak pakaian dan lain-lain yang dibawa,” tambahnya.
Di sisi lain, Lina, selaku pedagang setempat, menuturkan bahwa ada empat orang dan satu bayi yang dibawa dari kosan tersebut, di antaranya satu pria dan tiga wanita.
“Jadi sehari sebelumnya, Selasa malam, saya lihat pria yang ditangkap ini dijemput sama dua wanita pakai mobil. Salah satu wanita itu istrinya,” ujar Lina.
Tak berapa lama, lanjut Lina, pria itu kembali bersama istrinya, serta dua perempuan dan satu bayi.
Mereka berjalan masuk ke dalam gang menuju kosan tersebut.
“Memang bapak itu kos di situ sama istrinya. Itu lah besoknya mereka ditangkap, bapak itu, istrinya, sama dua wanita. Satu si ibu bayi, satu itu kayak perantara begitu. Kabarnya, soal jual bayi,” ucap Lina.
Dari penangkapan di kosan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke klinik di Jalan Bromo.
Di situ, petugas mengamankan seorang bidan berinisial M.
Mada Manurung, selaku warga yang tinggal dekat dari klinik, menuturkan bahwa sore itu ada sekitar delapan personel polisi datang ke lokasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Terungkap Sindikat Jual Bayi di Medan, 8 Tersangka Ditangkap Regional 20 September 2025
/data/photo/2025/08/09/6896f1bc69232.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)