Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai US$ 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Jumat (19/9/2025). Samsudin mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. Sekitar pukul 18.20 WIB, ia tampak keluar gedung mengenakan batik hitam emas untuk menunaikan salat Magrib, namun enggan berkomentar kepada wartawan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus itu,” kata Armen, Sabtu (20/9).
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy menyebut Samsudin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang mengelola dana PI 10 persen WK OSES. LJU merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Karena saham dominan LJU dimiliki Pemprov Lampung, maka Samsudin dimintai keterangan sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” ujar Masagus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355622/original/097210700_1758346032-1000615230.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)