Pemkot Depok Bentuk Tim Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Rp 47 Juta
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD Depok yang nilainya mencapai Rp 47 juta.
“Iya betul (sudah dibentuk), saya termasuk dalam tim,” ucap Sekretaris DPRD Depok (Setwan) Kania Parwanti saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Kamis (18/9/2025).
Tim tersebut melibatkan Setwan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, serta bagian hukum sebagai analis.
Meski tidak dirinci jumlah anggotanya, tim sudah mulai berkoordinasi untuk meninjau kembali kajian tunjangan rumah DPRD Depok dengan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.
“Sudah dalam pelaksanaan berkoordinasi dengan provinsi sesuai ketentuan PP,” terang Kania.
Sebelumnya, tunjangan perumahan DPR RI hangat dibahas dan dikritisi masyarakat luas. Hal itu kemudian merembet ke tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok yang juga tak kalah besar.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan mencapai Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.
Terbaru, Wali Kota Depok Supian Suri mengeklaim sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.
“Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali,” kata Supian, dikutip dari
Warta Kota
, Sabtu (6/9/2025).
Sekretaris DPRD Depok Kania Parwanti mengklarifikasi, tunjangan anggota dewan berkisar Rp 15-20 juta setelah dipotong pajak.
Hal ini berlaku di tahun 2025 dan berpotensi menurun untuk tahun depan.
“Banyak potongan-potongan, sehingga rata-rata yang diterima Rp15-20 juta, bahkan tahun depan ada pajak baru sehingga rata-rata menerima hanya Rp 9-14 juta,” terang Kania.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pemkot Depok Bentuk Tim Evaluasi Tunjangan Rumah DPRD Rp 47 Juta Megapolitan 18 September 2025
/data/photo/2025/03/08/67cc1e15e35a2.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)