Demo di Kalbar: 105 Orang Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Pembawa Molotov dan Sajam Regional 17 September 2025

Demo di Kalbar: 105 Orang Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Pembawa Molotov dan Sajam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 September 2025

Demo di Kalbar: 105 Orang Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Pembawa Molotov dan Sajam
Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap 105 orang dalam gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September 2025 kemarin.
Dari jumlah itu, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov dan senjata tajam.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur, sementara satu lainnya pria dewasa.
“Mereka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat karena menyimpan dan membawa bahan peledak maupun senjata tajam,” kata Raswin, Rabu (16/9/2025).
Raswin merinci, kasus pertama terjadi pada 30 Agustus 2025. Seorang remaja berinisial AA ditangkap di Mapolda Kalbar dengan empat bom molotov rakitan dan cairan pertalite.
“AA merakit sendiri molotov itu dan membawanya ke lokasi unjuk rasa. Tindakannya jelas membahayakan,” ujar Raswin.
Dua hari kemudian, polisi kembali mengamankan dua remaja, B (15) dan SY (16), di depan kantor DPRD Kalbar.
Dari keduanya, polisi menyita satu bom molotov, pertalite, dua telepon genggam, dua sepeda motor, dan korek api.
Seorang pemuda berusia 19 tahun, LS, juga ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari pinggangnya, polisi menemukan sebilah badik sepanjang 16 sentimeter yang dililit kain kuning.
“Alasannya untuk berjaga diri saat unjuk rasa. Tapi tetap melanggar hukum,” kata Raswin.
Tiga tersangka anak sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan, sedangkan LS masih ditahan di Mapolda Kalbar.
Raswin menegaskan polisi belum menemukan adanya aktor lain yang mengarahkan mereka. “Semua murni inisiatif tersangka,” tutup Raswin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.