Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejoli berinisial H (29) dan AM (25) ditangkap polisi usai mengaborsi janin hasil hubungannya secara ilegal di sebuah rumah di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (14/9/2025).
“Mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berupa pengguguran kandungan yang dilakukan secara ilegal oleh sepasang kekasih,” ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025).
Erick mengatakan, H dan AM berusaha menggugurkan janinnya dengan obat-obatan.
Kemudian, sekitar dua jam, janin tersebut keluar dengan sendirinya di lantai.
Tak ingin AM kenapa-kenapa, H membawa kekasihnya itu ke puskesmas terdekat.
“Pelaku membawa korban ke Puskesmas Penjaringan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ucap Erick.
Atas perbuatannya, AM dan H ditangkap polisi dan berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya, terancam dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kemudian, Erick mengimbau, agar masyarakat tidak lagi melakukan aborsi ilegal yang melanggar hukum dan membahayakan nyawa.
“Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak atau praktik aborsi ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Erick.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sejoli di Jakut Ditangkap Polisi Usai Aborsi Megapolitan 17 September 2025
/data/photo/2017/03/06/1619346Untitled-2780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)