Dilaporkan Hilang, Gadis asal Lampung Dibawa Paranormal ke Yogya

Dilaporkan Hilang, Gadis asal Lampung Dibawa Paranormal ke Yogya

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku RM telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban.

“Dari pengakuan keduanya, mereka sudah lima kali berhubungan suami istri. Dua kali di rumah pelaku, sekali di sebuah salon di Bandarjaya, dan dua kali selama berada di losmen di Bantul,” ungkapnya.

Polisi kemudian membawa korban dan pelaku ke Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, petugas turut menyita barang bukti berupa pakaian korban.

Saat ini pelaku RM sudah ditahan di Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban telah diserahkan kembali kepada kedua orang tuanya.