Selain itu, Perwako juga mencatat sejumlah pos tunjangan lainnya, antara lain:
Tunjangan perumahan: Rp9,34 miliar Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan: Rp13,61 miliar (terdiri atas jaminan kesehatan Rp829,79 juta, jaminan kecelakaan kerja Rp3,19 miliar, dan jaminan kematian Rp9,59 miliar) Tunjangan reses: Rp2,31 miliar Tunjangan jabatan: Rp1,72 miliar Uang representasi: Rp1,33 miliar
Di luar itu, DPRD juga mendapatkan uang paket, tunjangan beras, tunjangan keluarga, hingga uang jasa pengabdian. Bahkan, terdapat pula pos khusus pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dianggarkan sebesar Rp1,6 miliar.
Secara keseluruhan, angka Rp32,57 miliar itu hanya untuk pos belanja gaji dan tunjangan DPRD.
Jika dibandingkan, alokasi tersebut lebih besar dari anggaran gaji dan tunjangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WKDH) yang tercatat sebesar Rp4,02 miliar di tahun yang sama.
Perwako ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Batam dalam mengatur belanja aparatur legislatif sebagai bagian dari APBD 2025.
Namun, besarnya angka tunjangan kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349823/original/062583500_1757932687-1000078713.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)