Masuk sebagai Investor Bodong, WN Nigeria Dideportasi karena Overstay Megapolitan 15 September 2025

Masuk sebagai Investor Bodong, WN Nigeria Dideportasi karena Overstay
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

Masuk sebagai Investor Bodong, WN Nigeria Dideportasi karena Overstay
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang pria warga negara Nigeria berinisial UVC (25) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena terbukti menetap melebihi izin tinggalnya (
overstay
) hingga lebih dari 72 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Bugie Kurniawan menjelaskan UVC awalnya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal sebagai investor. Namun, izin tersebut ternyata tidak pernah dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Yang bersangkutan adalah investor bodong. Harusnya dia melaksanakan kegiatan investasi, tetapi sampai saat ini dia tidak pernah melaksanakan penanaman modal di wilayah Indonesia,” ujar Bugie dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Selain itu, UVC juga sempat berencana menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan.
Namun, ketika ia hendak memperpanjang masa tinggalnya, pihak Imigrasi menemukan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa sejak lebih dari dua bulan.
“Setelah diperiksa di Imigrasi, yang bersangkutan sama sekali tidak mengerti kewajibannya untuk memperpanjang izin tinggal dan juga tidak pernah berkomunikasi dengan penjaminnya,” kata Bugie.
Atas pelanggaran tersebut, UVC dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.