Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
HFM (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Malaka menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dari ASM alias Apri (17).
Korban dicabuli di Kecamatan Malaka Tengah, kabupaten Malaka pada Kamis (11/9/2025). Korban HFM kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Malaka dengan laporan polisi nomor LP/B/178/IX/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 11 September 2025`
“Kasusnya sedang kami tangani,” ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran pada Sabtu (13/9/2025).
Dia menuturkan, kasus itu berawal pada Kamis, 11 September 2025 pagi sekitar pukul 08.00 wita, korban sedang tidur di asrama sekolah karena sedang sakit. Kemudian datanglah pelaku yang tidak dikenali korban.
Korban sempat bertanya namun pelaku beralasan mencari saudara sepupunya bernama Angela. Korban menjelaskan kalau tidak ada nama Angela yang tinggal di asrama mereka.
Korban lalu mengajak pelaku untuk duduk di luar asrama karena asrama putri tidak diizinkan ada orang luar masuk ke dalam asrama. Pelaku justru berdiri mengeluarkan kemaluannya dan menunjukan ke korban.
“Karena takut, korban langsung menghubungi kakaknya, namun terlapor justru merampas handpone korban,” ujar Riki.
Pelaku kemudian memukul korban dan mencekik leher korban. Korban lalu diseret ke sebuah gedung yang baru dibangun. Di lokasi tersebut, pelaku merobek pakaian korban dan menyetubuhi korban.
“Korban sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada yang mendengar. Terlapor langsung kabur usai melakukan aksinya,” ungkapnya.
Korban sudah melaporkan kasus itu Polres Malaka. Dia juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak ((PPA) Satreskrim Polres Malaka.
“Pelaku sedang diidentifikasi,” tutupnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3276071/original/013936200_1603437779-word-stop-with-child-s-hand-dark-wall.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)