Diizinkan Kemenkeu, Pemkab Blora Gunakan Utang Rp 215 Miliar untuk Perbaiki Jalan
Tim Redaksi
BLORA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Blora segera memulai perbaikan 41 ruas jalan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pinjaman daerah sebesar Rp 215 Miliar dari Bank Jateng.
Bupati Blora, Arief Rohman, mengonfirmasi bahwa izin dari Kemenkeu telah diterima.
“Izin Kemenkeu yang untuk pinjaman sudah oke. Terus yang inpres jalan daerah dari Menteri PU ini insyaallah sudah oke,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Pendopo Rumah Dinasnya, Sabtu (13/9/2025).
Dengan keluarnya izin tersebut, Pemkab Blora dapat segera memanfaatkan dana pinjaman untuk memperbaiki jalan rusak.
“Izinnya sudah keluar
clear
semua enggak ada masalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Blora telah menandatangani kesepakatan pinjaman daerah dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada Mei 2025.
Pinjaman tersebut ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk 41 ruas jalan. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat penyelesaian permasalahan infrastruktur di daerah.
Penandatanganan kesepakatan pinjaman dilakukan di Kantor Bank Jateng pusat, dihadiri oleh Bupati Blora, Wakil Bupati, Ketua DPRD beserta wakilnya, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, proses ini sempat terhambat karena beberapa berkas yang belum dilengkapi, sehingga pinjaman daerah tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Kini, dengan izin yang telah diperoleh, Pemkab Blora siap melanjutkan langkah selanjutnya dalam perbaikan infrastruktur yang sangat dibutuhkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Diizinkan Kemenkeu, Pemkab Blora Gunakan Utang Rp 215 Miliar untuk Perbaiki Jalan Regional 13 September 2025
/data/photo/2025/04/07/67f3a168bbf89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)