TNI Diminta Jadi Teladan Sikapi Kritik, Bukan Malah Pidanakan Ferry Irwandi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan alias Nico, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi teladan dalam menyikapi kritik yang disampaikan warga negara.
Permintaan ini disampaikan Nico guna merespons rencana TNI yang sempat hendak melaporkan CEO Malaka Project sekaligus influencer, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
“Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” kata Nico dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, suara masyarakat tidak bisa serta-merta diseragamkan karena ruang digital merupakan ruang publik.
Ia juga mempertanyakan dasar TNI yang getol mau melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ujar Nico.
Menurut Nico, alih-alih menyasar Ferry Irwandi, sebaiknya aparat penegak hukum fokus menangani kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital yang berdampak langsung ke masyarakat.
“Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas,” tutur Nico.
Lebih lanjut, Nico menyatakan Komisi I berkomitmen mengawal kebebasan berekspresi masyarakat serta mendorong terbentuknya ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua kalangan.
“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” kata dia.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, menyebut TNI menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Menurut Juinta, temuan dugaan pidana merupakan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyebut pihak TNI tidak bisa melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik.
Sebab, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A terbatas hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
Namun, belakangan, TNI mengaku menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran hukum lain dari Ferry Irwandi.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” kata Freddy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
9 TNI Diminta Jadi Teladan Sikapi Kritik, Bukan Malah Pidanakan Ferry Irwandi Nasional
/data/photo/2024/10/05/6700e07695eb8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)