Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Kabupaten Nias Selatan bernama Seferius (34) tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Eduar Hulu (50), menggunakan cangkul hingga tewas. Pemicunya, pelaku tidak terima tanahnya dilewati.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya menjelaskan pelaku melarang siapa pun melewati jalan di atas tanahnya menuju ke Sungai Masio.
“Namun, korban tidak mengindahkan larangan tersebut dan tetap melintas,” kata Ferry, Jumat (12/09/2025).
Keduanya kemudian terlibat cekcok. Pelaku, yang saat itu sedang menggali tanah, tiba-tiba menyerang korban.
“Pelaku memukul korban dari belakang dengan menggunakan cangkul bolak-balik dan mengenai kepala korban, sehingga kepala korban mengalami luka robek,” ujar Ferry.
Akibat serangan brutal tersebut, korban tidak sadarkan diri. Warga yang mengetahui kejadian segera membawa korban ke RSUD dr. Thomsen Gusit untuk mendapatkan pertolongan.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Usai melakukan perbuatannya, pelaku tidak melarikan diri. Namun akhirnya Seferius menyerahkan diri ke Markas Polsek Lahusa.
“Kini pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Kapolres.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347028/original/067047700_1757657610-IMG_3996.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)