6 Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Siksa Anak 9 Tahun di Jaksel Nasional

6
                    
                        Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Siksa Anak 9 Tahun di Jaksel
                        Nasional

Bareskrim Tangkap Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Siksa Anak 9 Tahun di Jaksel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri menangkap EF alias YA (40) dan SNK (42), pasangan yang menelantarkan dan melakukan kekerasan berat terhadap AMK, anak perempuan berusia 9 tahun.
SNK merupakan ibu kandung dari AMK, sedangkan YA adalah ayah tiri.
Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (11/6/2025) di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40) yang dipanggilnya “Ayah Juna”.
Salah satunya adalah dipukul hingga patah tulang.
Korban juga menyebut ibu kandungnya, SNK (42), mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkannya di Jakarta.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka, memar, tanda malanutrisi, hingga luka bakar di wajah.
Petugas langsung mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat pertolongan medis darurat.
Menurut Nurul, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut didasarkan pada alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga barang bukti.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Nurul menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan anak sering kali justru terjadi di rumah.
“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.