Kepala Desa Gamong, Nuryanto, menjelaskan bahwa empat rekan korban serta pemilik sawah telah dimintai keterangan pihak kepolisian. Keluarga korban, Atmo Giri, juga menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
“Atas nama pemerintah desa, kami menyampaikan duka mendalam. Semoga keluarga diberi ketabahan dan almarhum husnul khotimah,” ucap Nuryanto.
Terpisah, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris secara tegas melarang penggunaan jebakan listrik untuk mengusir hama tikus di sawah.
Samani mengaku kaget mendapat laporan adanya dua warganya yang meningga dunia akibat tersengat listrik. Ia sangat berharap kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus itu dilarang. Ini berlaku untuk semua wilayah di Kabupaten Kudus,” terang Bupati Samani.
Samani menyebut bahwa penggunaan aluran listrik sebagai jebakan tikus di sawah adalah sangat membahayakan. Terutama bagi orang-orang yang tidak mengetahui jika ada aliran listrik di area persawahan tersebut.
Ketegasan aturan terkait larangan penggunakan jebakan listrik untuk pengendalian tikus, kata Samani, juga sudah ada dalam Undang-undang Ketenagalistrikan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347665/original/075501200_1757695531-IMG-20250912-WA0095.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)