Modus Kuitansi Palsu, Pegawai Outsourcing di Takalar Tilap Dana KUR

Modus Kuitansi Palsu, Pegawai Outsourcing di Takalar Tilap Dana KUR

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan seorang pegawai outsourcing berinisial ADA sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Cabang Takalar. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp466 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Muh Ahsan Thamrin, menjelaskan bahwa ADA diduga menyelewengkan pembayaran pelunasan dan angsuran KUR dari para nasabah.

“Transaksi dilakukan di luar kantor Pegadaian, sementara nasabah hanya diberikan kuitansi palsu. Uang yang diterima tidak pernah disetorkan ke kas resmi Pegadaian,” kata Ahsan, Kamis (11/09/2025).

Selain itu, ADA juga menawarkan skema top up pinjaman yang disebut ‘tumpang kredit’. Dalam skema ini, nasabah diajak mengajukan pinjaman baru dengan nilai lebih besar, dengan janji sebagian dana dari pinjaman baru itu akan dipakai untuk membayar angsuran pinjaman lama. Dengan begitu, cicilan lama dan baru seolah-olah akan dibayar bersama-sama.

“Namun, menurut keterangan nasabah, janji itu tidak pernah ditepati dan pembayaran angsuran justru tidak dilakukan, sehingga mereka tetap menunggak,” ujar Ahsan.

Awal Kasus Terungkap Hingga Jeratan Pasal yang Disangkakan

Kasus ini mulai terungkap setelah Pegadaian Cabang Takalar menemukan kejanggalan saat memeriksa nasabah yang menunggak. Audit yang dilakukan Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar kemudian memastikan adanya kerugian lebih dari Rp 466 juta.

Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 September 2025. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.