Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti apabila terbukti adanya praktik pungli di perusahaan tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi seperti ini, mudah-mudahan pelaku pungli bisa ditemukan dan diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya berdasarkan beberapa kejadian apabila terbukti pungli maka pelaku internal perusahaan akan ditindak karena melakukan tindakan indisipliner berat,” ujarnya.
Mengenai dugaan ancaman pemecatan, menurutnya akan dibahas secara mediasi antara pihak perusahaan dengan orang yang bersangkutan.
“Adapun untuk konflik Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sukabumi sesuai dengan kewenangannya akan memediasi apabila ada tindakan salah satu pihak yang merugikan para pihak lain,” jelasnya.
Menurut Jujun, tupoksi Disnakertrans hanya sebatas menerbitkan AK1 (kartu pencari kerja) dan menyalurkan informasi lowongan kerja jika perusahaan mengajukannya. Selebihnya, perusahaan yang bertanggung jawab langsung dalam proses perekrutan.
“Terkait aspirasi di media sosial, data yang bersangkutan belum lengkap sehingga sulit dilacak. Namun kami sudah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan PT GSI dan Apindo,” ujarnya.
Jujun menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika terbukti ada praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Apabila ada bukti lengkap, oknum tersebut pasti diproses hingga pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3432439/original/087561100_1618758721-WhatsApp_Image_2021-04-18_at_3.10.32_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)