Ironi Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta di Tengah Sulitnya Kehidupan Warga Megapolitan 11 September 2025

Ironi Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta di Tengah Sulitnya Kehidupan Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

Ironi Tunjangan Rumah DPRD DKI Rp 70 Juta di Tengah Sulitnya Kehidupan Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai Rp 70 juta per bulan menuai sorotan warga.
Warga ramai-ramai menolak keras kebijakan tersebut karena dinilai tidak masuk akal.
“Gila sih, enggak masuk logika banget, ini aja DPR RI Rp 50 juta udah demo di mana-mana, dibakar di mana-mana,” ucap salah satu warga bernama Yudo saat diwawancarai
Kompas.com
, Rabu (10/9/2025).
Menurut Yudo, seharusnya tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta bisa lebih rendah karena mayoritas sudah memiliki rumah pribadi.
“Rata-rata kan orang DPRD Jakarta udah punya rumah sendiri, andaikan mengontrak rumah paling enggak sampai Rp 30 juta per bulannya, kan itu baru tunjangan rumah aja, enggak transportasi dan lain-lain,” jelas Yudo.
Penolakan juga disampaikan warga bernama Juwita (29). Bagi dia, tunjangan rumah bagi anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta terlalu tinggi.
“Ya, enggak setujulah itu yang baru kelihatan rumah Rp 70 juta belum yang lain-lain kan, padahal kerjanya juga enggak kelihatan kayaknya,” ucap Juwita.
Juwita menilai banyak warga Jakarta harus banting tulang untuk mendapatkan Rp 5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD justru menerima tunjangan puluhan juta.
Oleh karena itu, Juwita menolak keras soal adanya tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta.
Fitria (31), warga lainnya, menyebut tunjangan tersebut sangat tidak adil karena masih banyak warga Jakarta yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Dia (anggota DPRD) enak dapat tunjangan rumah Rp 70 juta, sementara kita aja buat makan susah,” ucap Fitria.
Yudo juga menilai kebijakan itu tidak adil di tengah sulitnya lapangan pekerjaan di Jakarta.
“Enggak adil buat warga, karena kita aja mencari lapangan kerja aja enggak gampang, susah, gaji UMR aja cuma cukup biaya hidup sendiri di Jakarta, makanya merasa enggak adilnya di situ,” ungkap Yudo.
Ia menambahkan, jika rata-rata gaji warga sudah puluhan juta, mungkin masyarakat tidak akan mempermasalahkan tunjangan DPRD yang besar.
Yudo berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi tunjangan rumah anggota DPRD DKI.
“Ini harus didorong ke Pramono sih, buat dievaluasi lagi biar jangan sampai itu merugikan masyarakat. Itu bisa menimbulkan percikan api lagi,” ucap Yudo.
Fitria juga mendesak agar revisi tunjangan anggota DPRD Jakarta dilakukan dalam waktu dekat.
“Harapannya tolonglah dievaluasi, diturunin, jangan sampai masyarakat marah lagi kayak yang udah-udah. Jakarta beberapa pekan lalu udah porak poranda, jangan cuma karena gaji DPRD malah bikin menyulut emosi lagi,” ungkap Fitria.
Sementara itu, Juwita berharap tunjangan DPRD Jakarta yang terlalu tinggi bisa dialokasikan untuk keperluan warga.
“Ya, coba dikaji ulanglah, supaya kalau bisa diturunin kan gaji mereka lumayan tuh lebihan uangnya bisa bantu bangun kota Jakarta lebih maju lagi atau digunakan buat hal-hal lain yang emang lebih bermanfaat untuk warganya,” kata dia.
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan. Adapun pimpinan DPRD menerima lebih besar, yakni Rp 78,8 juta per bulan.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai gubernur.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpman dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta,” bunyi Kepgub 415/2022, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.