ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi Megapolitan 9 September 2025

ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

ICJR: TNI Lampaui Kewenangan Jika Proses Hukum Ferry Irwandi
Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai langkah Satuan Siber TNI yang hendak memproses hukum CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, dapat melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, TNI hanya berfungsi mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (9/8/2025).
Dalam konteks siber, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur bahwa peran TNI terbatas pada sektor pertahanan (
cyber defense
).
Artinya, TNI tidak berwenang melakukan patroli untuk mencari dugaan tindak pidana.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut. Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tak ada peran dari TNI,” jelas Iqbal.
Selain menyoroti kewenangan, ICJR juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menghentikan langkah hukum yang diambil TNI.
“Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya,” tegas Iqbal.
Iqbal menekankan, tindakan TNI bisa menjadi preseden buruk, khususnya terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Tanah Air.
“Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, empat perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk konsultasi hukum, Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, serta Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kehadiran mereka untuk membahas hasil patroli siber yang disebut menemukan indikasi dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” kata Brigjen Juinta.
Ia menambahkan TNI siap menempuh jalur hukum.
“Kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Namun, Juinta belum merinci dugaan tindak pidana yang dimaksud, hanya menyebut salah satu pernyataan Ferry terkait algoritma media sosial.
Brigjen Juinta mengklaim bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry Irwandi sebelumnya, namun Ferry tidak dapat dihubungi.
Ferry Irwandi membantah hal tersebut. Saat dihubungi Kompas.com, ia menegaskan tidak pernah dihubungi oleh pihak TNI.
“Enggak, enggak pernah ada. Nomor saya belum pernah ganti kok, masih sama,” katanya.
Melalui akun Instagram @
irwandi.ferry
, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut,” tulisnya.
Ia juga menegaskan tidak akan melarikan diri ke luar negeri.
“Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Tidak akan lari ke Singapura, China, dll,” imbuhnya.
(Reporter: Baharudin Al Farisi, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.