Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub Megapolitan 9 September 2025

Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
Tiga tersangka tersebut yakni CEO BRI Venture, Nicko Widjadja, Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dan Vice President of Investment MDI Ventures 2021, Aldi Adrian Hartanto.
“Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW sebagai CEO BRI Ventures, WG sebagai mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH sebagai VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Nicko Widjadja dan Aldi Adrian Hartanto ditahan di Rutan Cipinang mulai pada 3-22 September 2025, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Nicko berperan sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tahihub sebesar USD 5.000.000. 
Sedangkan William Gozali berperan sebagai Tim Investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture. 
Peran Aldi Adrian Hartanto selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan anasisis atas rencana investasi PT MDI kepada Tanihub Group.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yaitu handphone, melakukan penyitaan aset sebanyak 4 (empat) bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.
Penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 saksi serta memeriksa ahli serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti tambahan atas perkara tersebut. 
“Selain itu juga terus dilakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait,” kata dia.
Sebelumnya, Ivan Ari Sustiawan (IAS) selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT MDI Donald Wihardja dan mantan Direktur PT TaniHub lainnya Edison Tobing pada 28 Juli 2025 lalu.
Dalam perkara ini, peran Donald selaku Direktur PT MDI menyetujui investasi. Sedangkan peran Ivan dan Edison adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi. 
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam mencairkan dana investasi PT MDI Venture sebesar 25 juta Dolar Amerika Serikat. Dana investasi ini sudah dikelola sejak 2019 hingga 2023.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.