DPR Sebagai Watchdog:
Menggonggong ke Atas, Bukan ke Bawah
Salah satu fungsi pokok DPR adalah melakukan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Dalam literatur politik, fungsi ini sering disebut sebagai watchdog function. Lembaga legislatif ibarat “anjing penjaga” demokrasi: ia tidak boleh tidur, ia harus siap menggonggong setiap kali ada penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
Seperti dikemukakan Larry Diamond, parlemen yang sehat adalah parlemen yang “vigilant watchdog of the executive”, yang menjaga agar kekuasaan eksekutif tidak tergelincir menjadi otoritarian.
Namun, realitas politik di Indonesia justru sering berlawanan. DPR lebih jinak kepada eksekutif, bahkan menjadi “stempel kebijakan,” seperti terlihat dalam percepatan pembahasan sejumlah undang-undang kontroversial tanpa partisipasi publik memadai. Ironisnya, DPR justru lebih keras terhadap rakyat: membatasi aspirasi, menolak demonstrasi, bahkan memberi stigma negatif kepada gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang kritis.
Fenomena Empirik Pasca Pemilu 2024
Beberapa demonstrasi paling dahsyat terjadi pada Juli dan Agustus 2025, mengungkap amarah rakyat yang menjerat DPR dan DPRD di berbagai kota besar. Protes ini dipicu oleh sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan nyaris sepuluh kali lipat dari upah minimum Jakarta yang mencuat pada awal Agustus.
Gelombang ketegangan memuncak setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Peristiwa tragis tersebut memantik solidaritas luas sekaligus kemarahan publik yang kemudian merembet ke berbagai kota lain seperti Makassar, Medan, dan Surabaya.
