6 Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro? Megapolitan

6
                    
                        Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
                        Megapolitan

Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
Polisi menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dikutip dari Lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
Organisasi ini memiliki visi untuk mengambil bagian dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.
Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.
Saat ini, Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kasus hukum yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru ikut terseret.
Padahal, lembaga ini sudah lebih dulu dikenal lewat kiprahnya dalam advokasi HAM sebelum polemik hukum mencuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Menurut polisi, ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
Meski polisi menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, LBH Jakarta menilai proses penangkapan Delpedro janggal.
Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
Saat dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”
Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
Namun, isi surat tidak dijelaskan. Hanya disebut ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
“Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat.
Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam, disaksikan satpam setempat.
Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan, tetapi proses berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Fadhil menegaskan penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata dia.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.