Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polda Metro Jaya menahan 38 orang tersangka kericuhan di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka memiliki berbagai peran, mulai dari pelemparan bom molotov hingga pembakaran fasilitas umum.
“Sampai dengan hari ini, rekan-rekan, kami telah menahan, melakukan tindakan penahanan terhadap 38 tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Selain itu, ada pula yang ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis.
Menurut polisi, mereka berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Rombongan tak dikenal itu justru datang dan melakukan perusakan, salah satunya di Gedung DPR RI.
“Ini betul-betul berbeda, pelaku-pelaku anarkis ini datang ke lokasi sekitar gedung DPR, tidak melakukan kegiatan penyampaian pendapat sama sekali. Tetapi langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang anarkis, yang mengganggu ketertiban umum,” jelas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, serta Pasal 212, 214, 216, dan 218 KUHP tentang Melawan atau Menghalangi Petugas.
Kini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Ini kami kembangkan terus, tidak hanya 38 tersangka. Masih akan kami kejar pihak-pihak yang terlibat,” ucap dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.
“Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang dan 31 Agustus 69 orang.
Dari total tersebut, 1.113 orang dipulangkan. Sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Polisi menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dalam kericuhan itu. Sebanyak 22 orang dinyatakan positif narkoba.
“Rinciannya 14 orang positif sabu, tiga ganja, dan lima benzoat,” kata Ade Ary.
Ia juga menyoroti adanya dugaan mobilisasi anak-anak dalam aksi yang awalnya berlangsung damai, tetapi berujung anarkistis menjelang malam hari.
Sejumlah orang tak dikenal diduga tidak menyampaikan pendapat, namun melakukan tindakan anarkistis. Bahkan ada indikasi pelajar dan anak-anak ikut dimobilisasi.
“Ini menjadi perhatian serius kami,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Polda Metro Tahan 38 Tersangka Kericuhan di Jakarta, Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan 2 September 2025
/data/photo/2025/08/28/68afc867cc0c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)